KAWASAN
RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL) KOTA TARAKAN
Dinas
Pangan, Pertanian dan Perikanan (Dispangtankan) Kota Tarakan bersinergi dengan
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan provinsi Kalimantan Utara dalam
mengembangkan ketahanan pangan masyarakat. Program KRPL ini dilaksanakan dengan
menggandeng kelompok wanita tani (KWT) untuk memberdayakan masyarakat khususnya
ibu rumah tangga dalam mengelola pekarangan untuk memenuhi kebutuhan pangan
sehari-hari dan nantinya diharapkan dapat bernilai ekonomis yang dapat membantu
perekonomian keluarga. Apa sih KRPL itu....?
Kementerian
Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah
Pangan Lestari (RPL). RPL adalah
rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung), desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) (Litbangpertanian.go.id).
rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung), desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) (Litbangpertanian.go.id).
Tujuan
kegiatan KRPL yaitu:
- Memberdayakan rumah tangga dan masyarakat dalam penyediaan sumber pangan dan gizi melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal;
- Meningkatkan kesadaran, peran, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA)
Pada
tahun 2018 ini, Tarakan memperoleh bantuan dana KRPL untuk 5 kelompok yang
tersebar di 5 kelurahan. Tiap kelompok didampingi oleh PPL (penyuluh pertanian
lapangan) dari Dispangtankan Tarakan dan dikoordinir oleh Kasi. Penganekaragaman Konsumsi dan keamanan Pangan Ibu Shinta Arianasofa, S.P., M.Sc. Berikut ini rincian kelompok penerima
bantuan KRPL di Kota Tarakan tahun 2018.
No
|
Nama KWT
|
Kelurahan
|
Pendamping
|
1
|
Anggrek
|
Juwata Kerikil
|
Susilaningsih, S.P
|
2
|
Melati
|
Sebengkok
|
Ira Yuniarsih, S.P
|
3
|
Semangat Baru
|
Pamusian
|
Nur Aisyah, S.TP
|
4
|
Kartini
|
Kampung Enam
|
Hari Suyanto, SP
|
5
|
Karungan Lestari
|
Mamburungan Timur
|
Sudirman, S.P
|
Pekarangan
anggota
|
Kebun
bibit KWT Semangat Baru
|
Demplot
KWT Karungan Lestari
|
Pembangunan
kebun bibit
|
Dalam
Juknis KRPL dijelaskan bahwa mulai tahun 2018 Kegiatan KRPL akan dilaksanakan
dalam 3 (tiga) tahapan yaitu:
1. Tahap
Penumbuhan (Tahun Pertama)
Pada
tahap ini optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dengan konsep KRPL mendapat
bantuan pemerintah sebesar Rp 50.000.000, minimal beranggotakan 30 rumah
tangga/orang yang beraktivitas dalam satu kawasan dengan kegiatannya meliputi:
- Pembangunan kebun bibit
- Pembuatan demplot kelompok sebagai laboratorium lapangan
- Pengembangan lahan pekarangan anggota
- Pembuatan Kebun Sekolah
- Pengolahan hasil pekarangan dengan konsep B2SA
- Pendampingan
2. Tahap
Pengembangan (Tahun Kedua)
Kelompok
KRPL yang telah ditumbukan pada tahun pertama, akan dilanjutkan pada tahun ke 2
(Tahap Pengembangan). Pada tahap pengembangan, kelompok KRPL akan mendapatkan
bantuan pemerintah sebesar RP 15.000.000 untuk melaksanakan komponen kegiatan
sebagai berikut:
- Pengembangan kebun bibit
- Pengembangan demplot kelompok
- Pengembangan pekarangan anggota baru
- Pengembangan kebun sekolah
- Pengolahan hasil pekarangan dengan konsep B2SA
- Pendampingan
Kelompok yang yang dapat
melanjutkan ke tahap pengembangan harus memenuhi sebagai berikut:
- jumlah anggota telah bertambah menjadi minimal 40 rumah tangga
- demplot, kebun bibit masih eksis dan aktif.
3. Tahap
Kemandirian (Tahun Ketiga)
Pada
tahap ini, jumlah anggota telah bertambah menjadi 50 rumah tangga atau lebih,
pemerintah pusat hanya melakukan monitoring dan pendampingan kegiatan KRPL
sedangkan untuk pemeliharaan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah
melalui dukungan APBD.
No comments:
Post a Comment