Monday, September 24, 2018

Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Kota Tarakan 2018

KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL) KOTA TARAKAN

    Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (Dispangtankan) Kota Tarakan bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan provinsi Kalimantan Utara dalam mengembangkan ketahanan pangan masyarakat. Program KRPL ini dilaksanakan dengan menggandeng kelompok wanita tani (KWT) untuk memberdayakan masyarakat khususnya ibu rumah tangga dalam mengelola pekarangan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dan nantinya diharapkan dapat bernilai ekonomis yang dapat membantu perekonomian keluarga. Apa sih KRPL itu....?

    Kementerian Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah
rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis dusun (kampung), desa, atau wilayah lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari (RPL) disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) (Litbangpertanian.go.id).

Tujuan kegiatan KRPL yaitu:  
  1. Memberdayakan rumah tangga dan masyarakat dalam penyediaan sumber pangan dan gizi melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan dan lahan sekitar tempat tinggal; 
  2. Meningkatkan kesadaran, peran, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA)
Pada tahun 2018 ini, Tarakan memperoleh bantuan dana KRPL untuk 5 kelompok yang tersebar di 5 kelurahan. Tiap kelompok didampingi oleh PPL (penyuluh pertanian lapangan) dari Dispangtankan Tarakan dan dikoordinir oleh Kasi. Penganekaragaman Konsumsi dan keamanan Pangan Ibu Shinta Arianasofa, S.P., M.Sc. Berikut ini rincian kelompok penerima bantuan KRPL di Kota Tarakan tahun 2018.


No
Nama KWT
Kelurahan
Pendamping
1
Anggrek
Juwata Kerikil
Susilaningsih, S.P
2
Melati
Sebengkok
Ira Yuniarsih, S.P
3
Semangat Baru
Pamusian
Nur Aisyah, S.TP
4
Kartini
Kampung Enam
Hari Suyanto, SP
5
Karungan Lestari
Mamburungan Timur
Sudirman, S.P


        Berikut ini bebrapa dokumentasi kegiatan KRPL



Pekarangan anggota



Kebun bibit KWT Semangat Baru


Demplot KWT Karungan Lestari


Pembangunan kebun bibit

Dalam Juknis KRPL dijelaskan bahwa mulai tahun 2018 Kegiatan KRPL akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahapan yaitu:
1.    Tahap Penumbuhan (Tahun Pertama)
Pada tahap ini optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dengan konsep KRPL mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 50.000.000, minimal beranggotakan 30 rumah tangga/orang yang beraktivitas dalam satu kawasan dengan kegiatannya meliputi: 
  • Pembangunan kebun bibit 
  • Pembuatan demplot kelompok sebagai laboratorium lapangan
  • Pengembangan lahan pekarangan anggota
  • Pembuatan Kebun Sekolah 
  • Pengolahan hasil pekarangan dengan konsep B2SA
  • Pendampingan
2.    Tahap Pengembangan (Tahun Kedua)
Kelompok KRPL yang telah ditumbukan pada tahun pertama, akan dilanjutkan pada tahun ke 2 (Tahap Pengembangan). Pada tahap pengembangan, kelompok KRPL akan mendapatkan bantuan pemerintah sebesar RP 15.000.000 untuk melaksanakan komponen kegiatan sebagai berikut:
  • Pengembangan kebun bibit
  • Pengembangan demplot kelompok 
  • Pengembangan pekarangan anggota baru
  • Pengembangan kebun sekolah
  • Pengolahan hasil pekarangan dengan konsep B2SA
  • Pendampingan
Kelompok yang yang dapat melanjutkan ke tahap pengembangan harus memenuhi sebagai berikut:
  • jumlah anggota telah bertambah menjadi minimal 40 rumah tangga
  • demplot, kebun bibit masih eksis dan aktif.
3.    Tahap Kemandirian (Tahun Ketiga)
Pada tahap ini, jumlah anggota telah bertambah menjadi 50 rumah tangga atau lebih, pemerintah pusat hanya melakukan monitoring dan pendampingan kegiatan KRPL sedangkan untuk pemeliharaan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui dukungan APBD.

No comments:

Post a Comment